03 August 2012

Waktu Haram Solat Sunat Dhuha


 PETIKAN HADITH-HADITH
Dari Ibnu Abbas berkata: “Datanglah orang-orang yang diridhai dan ia ridha kepada mereka yaitu Umar, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang sholat sesudah Subuh hingga matahari bersinar, dan sesudah Asar hingga matahari terbenam.” [HR. Bukhari]

Dari Ibnu Umar berkata: “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Apabila sinar matahari terbit m
aka akhirkanlah (jangan melakukan) sholat hingga matahari tinggi. Dan apabila sinar matahari terbenam, maka akhirkanlah (jangan melakukan) sholat hingga matahari terbenam”. [HR. Bukhari]

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dua sholat. Beliau melarang sholat sesudah sholat Subuh sampai matahari terbit dan sesudah sholat Asar sampai matahari terbenam. [HR. Bukhari]

Dari Muawiyah ia berkata (kepada suatu kaum): “Sesungguhnya kamu melakukan sholat (dengan salah). Kami telah menemani Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kami tidak pernah melihat beliau melakukan sholat itu karena beliau telah melarangnya, yaitu dua rakaat sesudah sholat Asar”. [HR. Bukhari]

Dari Uqbah bin Amir: “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang sholat pada tiga saat: (1) ketika terbit matahari sampai tinggi, (2) ketika hampir Zuhur sampai tergelincir matahari, (3) ketika matahari hampir terbenam.” [HR. Bukhari]

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang sholat pada waktu tengah hari tepat (matahari di atas kepala), sampai tergelincir matahari kecuali pada hari Jumat. [HR. Abu Dawud] Menurut jumhur ulama, sholat ini adalah sunat Tahiyatul Masjid, selain sholat ini tetap dilarang melakukan sholat apapun.

Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: “Matahari terbit dengan diikuti setan. Pada waktu mulai terbit, matahari berada dekat dengan setan, dan ketika telah mulai meninggi berpisah darinya. Pada waktu matahari berada tepat di tengahtengah
langit, ia kembali dekat dengan setan, dan ketika telah zawal (condong ke arah barat) ia berpisah darinya. Pada waktu hampir terbenam, ia dekat dengan setan, dan setelah terbenam ia berpisah lagi darinya.” [HR. Nasa’i]

Waktu-waktu itu adalah waktu yang haram untuk shalat. Artinya apabila kita melakukan shalat sunat pada waktu haram, maka bukan pahala yang kita dapatkan, melainkan dosa.
Dari Zaid bin Arqam, bahwa ia melihat orang-orang mengerjakan shalat Dhuha [pada waktu yang belum begitu siang], maka ia berkata: “Ingatlah, sesungguhnya mereka telah mengetahui bahwa shalat Dhuha pada selain saat-saat seperti itu adalah lebih utama, karena sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalatnya orang-orang yang kembali kepada ALLAH adalah pada waktu anak-anak onta sudah bangun dari pembaringannya karena tersengat panasnya matahari”. [HR. Muslim]

RUJUK DISINI UNTUK MAKLUMAT LANJUT (MALAYSIA)
Jabatan Mufti Selangor
http://www.scribd.com/doc/73620613/Penentuan-Pengiraan-Waktu-Solat

No comments:

Post a Comment