Saat Tibanya Waktu Shalat Maghrib, Warnet Di Aceh Utara Wajib Tutup Tokonya !
- (Kasatpol-PP) dan WH Aceh Utara, T Sulaiman,“Sejauh ini kita sudah memberitaukan kepada pengusaha warnet terhadap laragan tersebut, jika kedapatan melenggar aturan tersebut, maka akan ditindak sesuai hukum berlaku,
ACEH UTARA- Pengusaha warung internet (Warnet) di sejumlah kecamatan di Aceh Utara dilarang untuk tidakmelakukan aktifitas membuka warnet saat shalat magrib. Namun, warnet itu baru diperolehkan membuka usai shalat magrib dan ditutup hingga pukul 23.00 WIB.
Dia menyebutkan, pihaknya selama ini sedang gencar-gencar melakukan razia ke sejumlah warnet-warnet di Aceh Utara. Namun dia tetap memperingatkan kepada pengusaha warnet tersebut, jika masih ada yang melanggar peraturan dimaksud pihaknya tak sungkan-sungkan mengambil tindakkan kepada si pelanggar.
“Selama ini saat kita gelar razia di lapangan, sekitar 10 menit usai shalat magrib, wanet sudah penuh terisi dengan pelanggannya. Berarti kita menduga kuat, dibukanya warnet tersebut pasti saat shalat magrib sedang berlangsung,” jelasnya.
Sambung dia, atas penemuan itu pihaknya belum mengambil tindakan tegas karena masih dalam tahap melakukan sosialisasi kepada pengusaha wanet. Akan tetapi jika ke depan ini masih kedapatan melakukan hal serupa maka pemilik dan usaha itu akan diambil tindakan tegas dan dicabut surat izin.Dikatakannya, bagi anak yang masih di bawah umur juga harus dibatasi dan dikontrol oleh pemilik atau penjaga warnet. Tujuannya agar anak-anak itu terkontrol dari hal-hal yang tidak diinginkan, semisal membuka situs-situs porno, yang menyebabkan generasi ini hancur dan terjadi perusakan moral generasi yang akan datang.
“Begitu juga dengan skat pembatasan dinding kamar warnet, maka kita himbau harus dibawah 50 centi meter ketinggiannya. Agar operator warnet bisa mengkontrol terhadap tindakan pelanggan yang mengakses situs porno,”pungkas T Sulaiman
- (Kasatpol-PP) dan WH Aceh Utara, T Sulaiman,“Sejauh ini kita sudah memberitaukan kepada pengusaha warnet terhadap laragan tersebut, jika kedapatan melenggar aturan tersebut, maka akan ditindak sesuai hukum berlaku,
ACEH UTARA- Pengusaha warung internet (Warnet) di sejumlah kecamatan di Aceh Utara dilarang untuk tidakmelakukan aktifitas membuka warnet saat shalat magrib. Namun, warnet itu baru diperolehkan membuka usai shalat magrib dan ditutup hingga pukul 23.00 WIB.
Dia menyebutkan, pihaknya selama ini sedang gencar-gencar melakukan razia ke sejumlah warnet-warnet di Aceh Utara. Namun dia tetap memperingatkan kepada pengusaha warnet tersebut, jika masih ada yang melanggar peraturan dimaksud pihaknya tak sungkan-sungkan mengambil tindakkan kepada si pelanggar.
“Selama ini saat kita gelar razia di lapangan, sekitar 10 menit usai shalat magrib, wanet sudah penuh terisi dengan pelanggannya. Berarti kita menduga kuat, dibukanya warnet tersebut pasti saat shalat magrib sedang berlangsung,” jelasnya.
Sambung dia, atas penemuan itu pihaknya belum mengambil tindakan tegas karena masih dalam tahap melakukan sosialisasi kepada pengusaha wanet. Akan tetapi jika ke depan ini masih kedapatan melakukan hal serupa maka pemilik dan usaha itu akan diambil tindakan tegas dan dicabut surat izin.Dikatakannya, bagi anak yang masih di bawah umur juga harus dibatasi dan dikontrol oleh pemilik atau penjaga warnet. Tujuannya agar anak-anak itu terkontrol dari hal-hal yang tidak diinginkan, semisal membuka situs-situs porno, yang menyebabkan generasi ini hancur dan terjadi perusakan moral generasi yang akan datang.
“Begitu juga dengan skat pembatasan dinding kamar warnet, maka kita himbau harus dibawah 50 centi meter ketinggiannya. Agar operator warnet bisa mengkontrol terhadap tindakan pelanggan yang mengakses situs porno,”pungkas T Sulaiman
No comments:
Post a Comment